TABANAN, iNews.id - Seorang dokter di Bali berurusan dengan polisi gara-gara uang palsu. Dia membayar jasa tukang pijat dengan uang palsu pecahan Rp50.000.
Dokter inisial PBGP itu mengaku awalnya hanya iseng. Dia tak menyangka keisengannya itu berujung ke proses hukum.
"Ngakunya iseng," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga dalam keterrangan pers, Jumat (2/9/2022).
Dokter yang bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan itu tertunduk malu dan menutup wajahnya saat dihadirkan.
Kasusnya berawal saat saat dia menggunakan jasa tukang pijat. Pemijat itu menerima bayaran lima lembar uang pecahan Rp50.000.
Merasa yang diterima adalah uang palsu, tukang pijat itu melapor ke Polres Tabanan. Polisi yang menerima laporan tersebut membutuhkan waktu lama untuk memastikan uang itu adalah palsu.
Aji Sekar Yoga mengatakan, penyidik harus meminta bantuan ahli dari Bank Indonesia serta melibatkan labfor Polda Bali untuk memeriksa uang tersebut.
Sepintas, uang palsu yang diberikan dokter ke tukang pijat itu nampak asli. Namun bila diperhatikan lebih detail, tidak ada benang pengaman di uang tersebut seperti halnya uang asli.
Sementara tersangka mengaku awalnya hanya iseng. Uang palsu itu dicetak dengan mesin printer di tempatnya bekerja.
Dia mengaku tak ada niatan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak.
Atas perbuatannya, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait