Korban yang merasa terganggu lalu mendatangi ketiganya, dan mengingatkan untuk tidak menggeber knalpot motor karena sudah malam. Namun, ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk tak terima dengan teguran itu. Ketiga pelaku lalu menghampiri korban
"Di situlah tiga tersangka melakukan pengeroyokan korban," ujarnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban yang mengalami luka parah di wajah dibawa ke IGD RSUP Prof IGN Ngoerah. Usai mendapat perawatan luka-lukanya, dia melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Kuta.
"Lukanya cukup parah, karena dipukul di wajah sampai mengeluarkan darah," tuturnya.
Unit Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan tersebut melakukan pengejaran kepada pelaku. Diperoleh informasi kalau ketiganya adalah pendatang yang tinggal di sebuah indekos.
"Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait