Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - I Gede Ary Astina alias Jerinx telah membayar pidana denda Rp10 juta kepada Kejari Denpasar melalui kuasa hukumnya. Terpidana kasus ujaran kebencian itu dijadwalkan akan segera bebas dari Lapas Kerobokan, Bali.

"Dengan telah dibayarkannya denda ini maka subsider pidana kurungan penjara satu bulan terpidana Jerinx tidak perlu dijalani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Namun Luga belum bisa memastikan kapan Jerinx bisa bebas dari Lapas Kerobokan tempatnya ditahan saat ini. Menurut Luga, kewenangan Jerinx saat ini berada di pihak lapas yang melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjalani vonis. 

"Kalau masalah bebas itu merupakan kewenangan lapas. Karena sudah jadi terpidana warga binaan lapas, maka kewenangan kapan bebasnya masuk wilayah Kanwil Kemenkumham dan Lapas Kerobokan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network