Kejari Denpasar menerima pembayaran denda Jerinx sebesar Rp10 juta. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx telah membayar denda Rp10 juta sebagai terpidana kasus ujaran kebencian. Uang denda tersebut dibayarkan melalui kuasa hukum dalam bentuk uang logam dan uang kertas berbagai pecahan mulai dari Rp100 hingga Rp100.000.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menyebut uang tersebut sebagian merupakan sumbangan dari simpatisan dan pendukung Jerinx.

"Sebagian berasal dari uang yang dikumpulkan simpatisan dan masyarakat sebesar Rp5.192.000," katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Pria yang akrab disapa Gendo itu menceritakan, sumbangan dari para simpatisan didapat dari mengamen, menjual merchandhise hingga menggelar konser mini penggalangan dana. 

Uang itu bahkan langsung diserahkan utuh kepada jaksa dalam bentuk uang logam dan uang kertas berbagai pecahan.

"Tanpa ada maksud merendahkan, uang tersebut kami serahkan utuh kepada Kejari Denpasar. Kami tidak ingin menafikan partisipasi masyarakat. Kami serahkan apa adanya," tuturnya. 

Dengan pembayaran denda ini, kebebasan Jerinx tinggal menunggu hari. Namun hal itu tergantung dari pihak Lapas Kerobokan tempat Jerinx menjalani hukuman.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network