DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menyerahkan uang Rp10 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Uang itu merupakan pidana denda yang harus dibayarkan Jerinx sebagai terpidana kasus ujaran kebencian.
"Pembayaran Rp10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani kurungan penjara sebulan, karena denda sudah dibayar," kata I Wayan Suardana di kantor Kejari Denpasar, Rabu (2/6/2021).
Pria yang akrab disapa Gendo itu menjelaskan, uang Rp10 juta telah diserahkan ke Kasi Pidum Kejari Denpasar. Menurutnya sebagian uang yang diserahkan tersebut berasal dari para simpatisan dan pendukung Jerinx.
"Sekitar Rp5 juta ini dari publik dan sisanya dari keluarga," ujarnya.
Dia berharap pembayaran denda ini bisa memperlancar proses Jerinx saat bebas murni dari penahanan di Lapas Kerobokan bulan ini.
"Kepastian bebas masih menunggu pihak lapas," ujarnya
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait