Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Luga menjelaskan, Jerinx sudah memenuhi semua unsur pidana berdasarkan putusan pengadilan. Dia tidak lagi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Jerinx divonis penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan karena bersalah melakukan ujaran kebencian.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menyerahkan uang sebesar Rp10 juta pada Rabu (2/6/2021) yang sebagian merupakan sumbangan dari para simpatisan Jerinx.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network