Luga menjelaskan, Jerinx sudah memenuhi semua unsur pidana berdasarkan putusan pengadilan. Dia tidak lagi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Jerinx divonis penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan karena bersalah melakukan ujaran kebencian.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menyerahkan uang sebesar Rp10 juta pada Rabu (2/6/2021) yang sebagian merupakan sumbangan dari para simpatisan Jerinx.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait