Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat meminta uang tebusan untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadi.
Kehilangan ponsel yang dialami Luh Dewi bermula saat makan bersama suami di warung makan tempat Kadek Roi bekerja. Usai makan, korban langsung membayar ke kasir. Dia lupa jika ponselnya diletakkan di meja makan.
Sekitar 10 menit meninggalkan warung, Luh Dewi baru teringat ponselnya tertinggal. Saat kembali ke warung, ternyata ponsel miliknya sudah tidak ada.
Kadek Roi yang mengetahui ponsel korban berharga mahal sempat menyembunyikan di tempat sampah sebelum akhirnya dibawa pulang.
Polisi menjerat Kadek Roi dengan Pasal 362 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara Komang Budyasa dijerat Pasal 480 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait