BULELENG, iNews.id – Polisi menangkap karyawan warung makan di Buleleng, Bali yang mencuri telepon seluler (ponsel) pengunjung. Pelaku bahkan meminta uang tebusan kepada korban jika ingin dikembalikan.
Pelaku adalah Kadek Roi Junedi (27). Dia ditangkap Polsek Kubutambahan usai mencuri ponsel Luh Dewi Suhermawati (37) merek iPhone 13 Pro Max.
"Pelaku ditangkap usai menelepon korban untuk meminta uang tebusan, jika ponselnya merek iPhone 13 Pro Max seharga Rp18 juta ingin dikembalikan,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Senin (30/1/2023).
Kadek Roi tak bekerja sendiri. Saat menelepon korban untuk meminta uang tebusan, di meminta tolong pada rekannya, Komang Budayasa.
"Tersangka Roi minta tolong pada temannya untuk menelepon korban minta uang tebusan. Awalnya pelaku meminta Rp5 juta lalu turun menjadi Rp4 juta sampai akhirnya disepakati menjadi Rp2,5 juta. Namun belum sempat terjadi transaksi, polisi menangkap kedua pelaku,” ujarnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat meminta uang tebusan untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadi.
Kehilangan ponsel yang dialami Luh Dewi bermula saat makan bersama suami di warung makan tempat Kadek Roi bekerja. Usai makan, korban langsung membayar ke kasir. Dia lupa jika ponselnya diletakkan di meja makan.
Sekitar 10 menit meninggalkan warung, Luh Dewi baru teringat ponselnya tertinggal. Saat kembali ke warung, ternyata ponsel miliknya sudah tidak ada.
Kadek Roi yang mengetahui ponsel korban berharga mahal sempat menyembunyikan di tempat sampah sebelum akhirnya dibawa pulang.
Polisi menjerat Kadek Roi dengan Pasal 362 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara Komang Budyasa dijerat Pasal 480 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait