Kasus bermula dari konflik internal antara Alimov sebagai komisaris perusahaan miliknya PT Peak Solution Indonesia dengan direktur perusahaan inisial F.
F menuding Alimov mengambil dokumen perusahaan dan melaporkan ke Polresta Denpasar hingga akhirnya masuk ke persidangan.
Kuasa hukum Alimov, Sri Daren menuturkan kerugian yang dituduhkan terhadap kliennya Rp22,750.000. Namun tak jelas bagaimana kerugian itu dihitung.
Selain itu saksi ahli yang diperiksa di Polresta Denpasar juga mengatakan kasus ini bukan tindak pidana. Namun saksi ahli perdata yang mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait