DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, Dilshold Alimov dengan pidana penjara satu tahun dua bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dokumen perusahaan miliknya sendiri di Bali.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang virtual yang digelar Kamis (31/3/2022).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yakni dua tahun.
Atas putusan tersebut, Dilshold Alimov melalui kuasa hukumnya Sri Daren mengaku pikir-pikir. JPU juga mengambil sikap yang sama.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait