DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, Dilshold Alimov dengan pidana penjara satu tahun dua bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dokumen perusahaan miliknya sendiri di Bali.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang virtual yang digelar Kamis (31/3/2022).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yakni dua tahun.
Atas putusan tersebut, Dilshold Alimov melalui kuasa hukumnya Sri Daren mengaku pikir-pikir. JPU juga mengambil sikap yang sama.
Kasus bermula dari konflik internal antara Alimov sebagai komisaris perusahaan miliknya PT Peak Solution Indonesia dengan direktur perusahaan inisial F.
F menuding Alimov mengambil dokumen perusahaan dan melaporkan ke Polresta Denpasar hingga akhirnya masuk ke persidangan.
Kuasa hukum Alimov, Sri Daren menuturkan kerugian yang dituduhkan terhadap kliennya Rp22,750.000. Namun tak jelas bagaimana kerugian itu dihitung.
Selain itu saksi ahli yang diperiksa di Polresta Denpasar juga mengatakan kasus ini bukan tindak pidana. Namun saksi ahli perdata yang mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait