PHDI dan Majelis Desa Adat membatasi pelaksanaan upacara dan ritual keagamaan. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Pembatasan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya untuk upacara Dewa Yadnya (piodalan) hanya Ngaturang Piodalan Alit. Pelaksana hanya pemangku dan prajuru pura dengan jumlah paling banyak 10 orang. Umat melaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing.

Kemudian pemangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. 

Selanjutnya ritual piodalan tidak diiringi Seni Wali/Wawalen, seperti Gamelan dan Sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, babinkamtibmas, dan babinsa.

Untuk ritual lainnya seperti ketika ada warga Bali yang meninggal dunia, agar dilaksanakan upacara Mendem/Makingsan di Pertiwi atau Makingsan di Geni.

Pelaksana upacara paling banyak 15 peserta. Para pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab PCR atau swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network