Razia masker terkait penerapan PPKM Level 4 di Bali. (iNews.id/Indira Arri)

JAKARTA, iNews.id - Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali diminta melanjutkan PPKM Level 4. Kebijakan tersebut berlaku selama sepekan mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Penerapan PPKM Level 4 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Inmendagri tertanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, seluruh kabupaten dan kota di Pulau Dewata yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan melanjutkan PPKM Level 4.

Terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Bali, Menko Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 meski ada penurunan kasus covid-19 di Pulau Jawa-Bali.

Menurut Luhut, keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (9/8/2021). Dia menyebut perpanjangan PPKM Level 4 ini dilakukan untuk menjaga momentum penurunan kasus covid-19.

"Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network