DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar menjatuhkan sanksi denda kepada dua tempat karaoke masing-masing Rp1 juta. Keduanya menerima pengunjung saat penerapan PPKM Level 4.
Dua tempat hiburan karaoke yang dikenakan denda itu yakni EC di Jalan Imam Bonjol, dan P di Jalan Raya Sesetan. Kedua pengelola karaoke itu menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Denpasar.
Dari hasil penyelidikan Satpol PP Denpasar, kedua tempat karaoke itu menerima tamu saat penerapan PPKM Level 4.
"Atas kelalaian itu kami jatuhkan denda berdasarkan Pergub Bali dan Perwali Denpasar yakni denda Rp1 juta," ujar Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Sayoga, Senin (9/8/2021).
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pengelola mengakui kelalaian membuka usaha saat penerapan PPKM Level 4. Meski menyatakan tutup, keduanya beralasan karyawan mereka tak kuasa menolak pengunjung yang datang untuk berkaraoke.
"Jadi kedua usaha itu sebenarnya memang tutup. Tapi faktanya ada pengunjung yang sempat sewa room dan dilayani," tutur Sayoga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait