DENPASAR, iNews.id - Kasus Covid-19 di Bali masih tinggi. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengeluarkan keputusan untuk membatasi pelaksanaan upacara Panca Yandnya dan ritual keagamaan.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan SE Nomor 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Masa Gering Agung Covid-19 tertanggal 8 Agustus 2021.
"Melalui SE ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bahwa penanganan pandemi atau gering agung Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus varian delta," tutur Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Senin (9/8/2021).
Dia mengatakan, SE tersebut dikeluarkan PHDI dan juga MDA mempertimbangkan masih tingginya angka penularan Covid-19 di Bali, karena penambahan harian di atas 1.000 kasus. Selain itu untuk mencegah meluasnya virus Covid-19 varian Delta yang diduga telah masuk Bali.
"Perlu dilakukan upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian delta Covid-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama Bali," katanya.
Pembatasan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya untuk upacara Dewa Yadnya (piodalan) hanya Ngaturang Piodalan Alit. Pelaksana hanya pemangku dan prajuru pura dengan jumlah paling banyak 10 orang. Umat melaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing.
Kemudian pemangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.
Selanjutnya ritual piodalan tidak diiringi Seni Wali/Wawalen, seperti Gamelan dan Sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, babinkamtibmas, dan babinsa.
Untuk ritual lainnya seperti ketika ada warga Bali yang meninggal dunia, agar dilaksanakan upacara Mendem/Makingsan di Pertiwi atau Makingsan di Geni.
Pelaksana upacara paling banyak 15 peserta. Para pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab PCR atau swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait