Kuasa hukum Alimov, Sri Daren menuturkan kerugian yang dituduhkan terhadap kliennya Rp22,750.000. Namun tak jelas bagaimana kerugian itu dihitung.
Selain itu saksi ahli yang diperiksa di Polresta Denpasar juga mengatakan kasus ini bukan tindak pidana. Namun saksi ahli perdata yang mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana.
Dia mengaku kecewa dengan tuntutan JPU tersebut yang dinilai mengabaikan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Kita akan lakukan pembelaan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait