Warga negara Australia, James Allan (rompi oranye) menghadapi persidangan karena 8 tahun tinggal ilegal di Bali. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Australia selama delapan tahun tinggal di Bali secara ilegal.  WNA bernama James Allan (58) itu menghadapi persidangan karena melanggar hukum.

"Penahanan yang bersangkutan dititipkan di Rudenim Bali," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (21/3/2022).

Allan telah dilimpahkan penyidik Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke Kejari Badung. Selanjutnya Kejari Badung telah menunjuk jaksa untuk membawa kasus ini ke persidangan.

Jaksa yang ditunjuk telah menyiapkan surat dakwaan terhadap Allan. "Untuk jadwal sidang masih menunggu dari Pengadilan Negeri Denpasar," katanya.

Allan diamankan tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal. 

Pria asal New South Wales itu datang ke Bali pada 24 Desember 2014 menggunakan visa kunjungan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network