DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Australia selama delapan tahun tinggal di Bali secara ilegal. WNA bernama James Allan (58) itu menghadapi persidangan karena melanggar hukum.
"Penahanan yang bersangkutan dititipkan di Rudenim Bali," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (21/3/2022).
Allan telah dilimpahkan penyidik Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke Kejari Badung. Selanjutnya Kejari Badung telah menunjuk jaksa untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Jaksa yang ditunjuk telah menyiapkan surat dakwaan terhadap Allan. "Untuk jadwal sidang masih menunggu dari Pengadilan Negeri Denpasar," katanya.
Allan diamankan tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal.
Pria asal New South Wales itu datang ke Bali pada 24 Desember 2014 menggunakan visa kunjungan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait