DENPASAR, iNews.id - Warga negara Uzbekistan, Dilshold Alimov menghadapi tuntutan penjara dua tahun. Dia menjadi terdakwa pencurian dokumen perusahaan miliknya sendiri di Bali.
"Dia dituduh mencuri di kantornya sendiri, dituntut dua tahun," kata Sri Daren, kuasa hukum Dilshold Alimov usai persidangan di Denpasar, Rabu (23/3/2022).
Tuntutan dua tahun itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. JPU menuntut Alimov dengan Pasal 362 KUHP.
Kasus bermula dari konflik internal antara Alimov sebagai komisaris perusahaan miliknya PT Peak Solution Indonesia dengan direktur perusahaan inisial F.
F menuding Alimov mengambil dokumen perusahaan dan melaporkan ke Polresta Denpasar hingga akhirnya masuk ke persidangan.
Kuasa hukum Alimov, Sri Daren menuturkan kerugian yang dituduhkan terhadap kliennya Rp22,750.000. Namun tak jelas bagaimana kerugian itu dihitung.
Selain itu saksi ahli yang diperiksa di Polresta Denpasar juga mengatakan kasus ini bukan tindak pidana. Namun saksi ahli perdata yang mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana.
Dia mengaku kecewa dengan tuntutan JPU tersebut yang dinilai mengabaikan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Kita akan lakukan pembelaan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait