DENPASAR, iNews.id - Warga negara Uzbekistan, Dilshold Alimov menghadapi tuntutan penjara dua tahun. Dia menjadi terdakwa pencurian dokumen perusahaan miliknya sendiri di Bali.
"Dia dituduh mencuri di kantornya sendiri, dituntut dua tahun," kata Sri Daren, kuasa hukum Dilshold Alimov usai persidangan di Denpasar, Rabu (23/3/2022).
Tuntutan dua tahun itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. JPU menuntut Alimov dengan Pasal 362 KUHP.
Kasus bermula dari konflik internal antara Alimov sebagai komisaris perusahaan miliknya PT Peak Solution Indonesia dengan direktur perusahaan inisial F.
F menuding Alimov mengambil dokumen perusahaan dan melaporkan ke Polresta Denpasar hingga akhirnya masuk ke persidangan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait