Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar menghentikan penyidikan kasus pornografi dengan tersangka CPA yang memamerkan kemaluan saat berkendara motor di Seminyak, Kuta.
Pertimbangan penyidik adalah keterangan dokter RSUP Prof IGN Ngoerah yang menyatakan CAP mengalami gangguan jiwa yang nyata.
Hasil pemeriksan didukung lampiran keterangan bahwa CAP pernah menjalani pengobatan psikiatri di Denmark tahun 2006.
"Jadi yang bersangkutan dari tahun 2006 sudah melakukan pengobatan psikiatri di Denmark dan harus minum beberapa obat terkait pengobatan yang dimaksud," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait