Deportasi warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, inisial TCFJR (44) di Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (11/7/2023). (Foto: Kemenkumham Bali)

Lantaran deportasi belum bisa dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengirim tersangka ke Rudenim Denpasar.

 "Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya," kata Babay.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, deportasi TCFJR melalui Bandara Ngurah Rai.

Dia diterbangkan dengan pesawat pada Selasa (11/7/2023) malam dengan tujuan akhit Los Angeles International Airport.

Proses deportasi itu dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar untuk memastika TCFJR naik pesawat.

"TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Anggiat.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network