Lantaran deportasi belum bisa dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengirim tersangka ke Rudenim Denpasar.
"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya," kata Babay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, deportasi TCFJR melalui Bandara Ngurah Rai.
Dia diterbangkan dengan pesawat pada Selasa (11/7/2023) malam dengan tujuan akhit Los Angeles International Airport.
Proses deportasi itu dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar untuk memastika TCFJR naik pesawat.
"TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Anggiat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait