DENPASAR, iNews.id - Beredar kabar Warga Negara Asing (WNA) asal Australia diminta uang Rp15 juta lantaran paspornya kotor. Kabar ini pun langsung ditepis Kanwilkumham Bali.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, tidak ada tindakan meminta uang denda hingga Rp15 juta. Namun dirinya membenarkan jika ada paspor WNA yang kotor sehingga sesuai prosedur petugas mendalaminya.
Pada kasus WNA atas nama Monic Lewis itu, petugas telah menanganinya dan mengizinkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pihaknya juga menegaskan masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Anggita pun memastikan akan menghubungi Monic Lewis yang saat ini sudah kembali ke negaranya untuk klarifikasi kabar tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman dan masih belum selesai tapi dari informasi awal semua jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melakukan sanksi, tidak mengenakan biaya apa-apa," ujar Anggiat, Selasa (11/7/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait