DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, inisial TCFJR (44) yang merusak mobil polisi diusir dari Bali. Deportasi bule Amerika itu berlangsung Selasa 11 Juli 2023.
"Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA), kali ini berasal dari Amerika Serikat karena diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (12/7/2023).
Babay menjelaskan, bule Amerika itu ditahan oleh polisi pada 14 Juni 2023 usai mengadang dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak.
Polda Bali menetapkan WNA itu sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan berdasarkan Pasal 335 dan 406 KUHP.
Penyidik kemudian menyerahkan WNA yang berstatus tersangka itu ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan penindakan keimigrasian.
Lantaran deportasi belum bisa dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengirim tersangka ke Rudenim Denpasar.
"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya," kata Babay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, deportasi TCFJR melalui Bandara Ngurah Rai.
Dia diterbangkan dengan pesawat pada Selasa (11/7/2023) malam dengan tujuan akhit Los Angeles International Airport.
Proses deportasi itu dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar untuk memastika TCFJR naik pesawat.
"TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Anggiat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait