DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, inisial TCFJR (44) yang merusak mobil polisi diusir dari Bali. Deportasi bule Amerika itu berlangsung Selasa 11 Juli 2023.
"Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA), kali ini berasal dari Amerika Serikat karena diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (12/7/2023).
Babay menjelaskan, bule Amerika itu ditahan oleh polisi pada 14 Juni 2023 usai mengadang dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak.
Polda Bali menetapkan WNA itu sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan berdasarkan Pasal 335 dan 406 KUHP.
Penyidik kemudian menyerahkan WNA yang berstatus tersangka itu ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan penindakan keimigrasian.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait