BADUNG, iNews.id - Polres Badung bertindak tegas menyegel sebuah bar di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Bar tersebut menggelar pesta di tengah PPKM darurat.
Pengelola bar sempat berkilah tidak ada pesta. Pengunjung pun disembunyikan di salah satu ruangan khusus, dan seluruh lampu luar dimatikan seperti tidak ada kegiatan di bar tersebut.
Namun polisi mendatangi bar tersebut karena mengantongi bukti undangan private party yang diunggah di media sosial (medsos).
"Jadi menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa ada party yang diunggah pada akun medsos Instagram yang berjudul Turn Up Saturday 10 Juli 2021 protocol applied keep it secret pukul 16.00 Wita, kami datangi lokasi bar," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Minggu (11/7/2021).
Dia melanjutkan, setelah tim gabungan Polres Badung dan Satpol PP mendatangi lokasi, salah seorang manajemen bar menyampaikan ke petugas bahwa tidak ada kegiatan pesta dan hanya mencoba minuman saja.
Namun polisi tak begitu saja percaya, sebab ada informasi beredar di medsos yang menyebut ada pesta di bar itu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait