Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

Syarat perjalanan dari dan ke Bali selama PPKM darurat mengalami perubahan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa pandemi Covid-19.

Setiap penumpang pesawat dari dan ke Bali wajib memenuhi syarat negatif Covid-19 berdasarkan PCR, dan menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network