Satgas Covid-19 Kota Denpasar memeriksa surat warga yang masuk ke kota pada penerapan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021). (Foto: MNC Portal/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Satgas Covid-19 Kota Denpasar mengawasi ketat pintu masuk kota tepatnya di Pos Uma Anyar, Ubung Kaja menyusul diterapkan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021). Pengawasan dilakukan dengan memeriksa syarat yang ditetapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menyertakan diri dengan surat keterangan vaksin minimal yang pertama dan negatif swab antigen atau PCR. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, untuk memastikan syarat tersebut, petugas gabungan akan meningkatkan pengawasan di gerbang masuk Denpasar di Pos Uma Anyar yang menjadi sasaran adalah warga yang datang dari luar Bali. Perlakuan tersebut tidak berlaku bagi perjalanan antarkabupaten.

“Dalam PPKM Darurat ini petugas hanya melakukan pengawasan di Pos Uma Anyar saja. Sebab pengawasan serupa juga telah dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbay,” katanya.

Pemprov Bali akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di sembilan kabupaten-kota mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Kesembilan daerah tersebut yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. Selain itu, Karangasem dan Tabanan. 

"PPKM Darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan terkait terbitnya Surat Edaran No 9 Tahun 2021 di Jayasabha, Denpasar, Jumat (2/7/2021).


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network