DENPASAR, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali memberikan fasilitas bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mendapat vaksin Covid-19, untuk mengikuti vaksinasi. Kesempatan itu diberikan karena syarat perjalanan dari dan ke Bali saat ini wajib menyertakan bukti vaksinasi.
"Masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dapat mendatangi DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19," kata Kepala Dinkes Provinsi Bali, Ketut Suarjaya di Denpasar, Senin (5/7/2021).
Suarjaya mengatakan, layanan vaksinasi itu telah dibuka sejak Minggu (4/7/2021). Pelayanan di lakukan di Wantilan mulai pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita.
"Penerima vaksin harus dalam keadaan sehat, karena akan dilakukan skrining," ujarnya.
Calon penerima vaksin diminta membawa KTP. Bagi anak berusia di bawah 18 tahun membawa Kartu Keluarga (KK). Khusus untuk penyintas Covid-19 bisa mendapat vaksin bila sudah melewati tiga bulan setelah negatif.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait