Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali memberikan fasilitas bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mendapat vaksin Covid-19, untuk mengikuti vaksinasi. Kesempatan itu diberikan karena syarat perjalanan dari dan ke Bali saat ini wajib menyertakan bukti vaksinasi.

"Masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dapat mendatangi DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19," kata Kepala Dinkes Provinsi Bali, Ketut Suarjaya di Denpasar, Senin (5/7/2021).

Suarjaya mengatakan, layanan vaksinasi itu telah dibuka sejak Minggu (4/7/2021). Pelayanan di lakukan di Wantilan mulai pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita.

"Penerima vaksin harus dalam keadaan sehat, karena akan dilakukan skrining," ujarnya.

Calon penerima vaksin diminta membawa KTP. Bagi anak berusia di bawah 18 tahun membawa Kartu Keluarga (KK). Khusus untuk penyintas Covid-19 bisa mendapat vaksin bila sudah melewati tiga bulan setelah negatif.

Syarat perjalanan dari dan ke Bali selama PPKM darurat mengalami perubahan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa pandemi Covid-19.

Setiap penumpang pesawat dari dan ke Bali wajib memenuhi syarat negatif Covid-19 berdasarkan PCR, dan menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network