Wisatawan ke Bali diprediksi menurun dengan aturan baru wajib rapid dan swab test. (iNews.id/Bagus Alit)

Aturan baru liburan ke Bali itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Aturan tersebut mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dalam surat edaran itu mengharuskan tes swab PCR untuk wisatawan yang menggunakan jalur udara (pesawat) dan rapid test antigen untuk jalur darat.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Raka Darmawan mengakui jika aturan baru liburan ke Bali tersebut akan mengurangi jumlah wisatawan ke Pulau Dewata saat liburan akhir tahun ini.

Kendati demikian, dia meminta seluruh pelaku usaha yang terkait dengan pariwisata untuk konsisten mengikuti aturan pemerintah.

"Memang ini menjadi kekhawatiran pelaku usaha. Tetapi kita harus menyadari apa yang dikelurakan bapak gubernur ini agar Bali tetap aman dari Covdi-19," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network