Gubernur Wayan Koster. (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster melarang perayaan tahun baru. Larangan tersebut untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 saat momen libur akhir tahun natal dan tahun baru 2021.

"Selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan," kata Koster di Gedung Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

Pelarangan pesta tahun baru juga termasuk di dalamnya menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Koster menambahkan, setiap pelaku usaha, dan penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur natal dan tahun baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Terkait larangan tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam surat tersebut, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," tutur Koster.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network