BADUNG, iNews.id - Wisatawan yang datang ke Bali wajib membawa hasil tes swab PCR dan rapid test antigen dua hari sebelum kedatangan. Aturan baru tersebut diprediksi akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali pada libur akhir tahun.
"Saya prediksi yang tadinya kunjungan bisa meningkat sampai 15.000 orang per hari, dengan adanya surat edaran ini bisa saja terjadi pembatalan dan pengurangan kunjungan wisatawan," kata Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Rabu (16/12/2020).
Dia mengatakan, dengan aturan tersebut, wisatawan yang datang ke Bali tentu harus menyiapkan biaya tambahan untuk mengikuti tes swab PCR. Belum lagi ada kemungkinan mereka mengalihkan tujuan liburan akhir tahun ke daerah lain selain Bali.
Dengan kondisi itu, dia memprediksi akan banyak wisatawan yang tadinya akan berlibur ke Bali memilih membatalkan perjalanan. Kemungkinan lain yakni wisatawan mengalihkan tujuan liburan ke daerah lain.
"Karena tadinya hanya rapid test kan murah, sekarang swab PCR ini jelas akan menambah biaya. Bisa juga wisatawan mengarahkan ke tempat lain," ujarnya.
Aturan baru liburan ke Bali itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Aturan tersebut mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dalam surat edaran itu mengharuskan tes swab PCR untuk wisatawan yang menggunakan jalur udara (pesawat) dan rapid test antigen untuk jalur darat.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Raka Darmawan mengakui jika aturan baru liburan ke Bali tersebut akan mengurangi jumlah wisatawan ke Pulau Dewata saat liburan akhir tahun ini.
Kendati demikian, dia meminta seluruh pelaku usaha yang terkait dengan pariwisata untuk konsisten mengikuti aturan pemerintah.
"Memang ini menjadi kekhawatiran pelaku usaha. Tetapi kita harus menyadari apa yang dikelurakan bapak gubernur ini agar Bali tetap aman dari Covdi-19," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait