4. Ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Ketut Eka Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP. Tersangka mengakui perbuatannya ndan telah menerima Rp100.000 dari korban.
"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.
5. Mengaku terdesak dan minta maaf
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Eka Putra meminta maaf kepada masyarakat Bali dan pengemudi taksi online di Bali karena ulahnya memalak turis asing mencoreng pariwisata Bali. Dia juga mengaku aksi pemalakan itu spontan karena terdesak belum mendapat penumpang.
"Saya menyesal dan mohon maaf kepada masyarakat Bali dan kepada driver online di Bali," katanya.
Editor : Reza Yunanto
pemerasan pemalakan sopir turis asing canggu Kuta Utara bali polres badung viral di media sosial
Artikel Terkait