Ketut Eka Putra (40) sopir yang memalak turis Singapura penumpang taksi online di Bali. (Foto: Chusna Mohammad)

4. Ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Ketut Eka Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP. Tersangka mengakui perbuatannya ndan telah menerima Rp100.000 dari korban.

"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.

5. Mengaku terdesak dan minta maaf

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Eka Putra meminta maaf kepada masyarakat Bali dan pengemudi taksi online di Bali karena ulahnya memalak turis asing mencoreng pariwisata Bali. Dia juga mengaku aksi pemalakan itu spontan karena terdesak belum mendapat penumpang.

"Saya menyesal dan mohon maaf kepada masyarakat Bali dan kepada driver online di Bali," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network