DENPASAR, iNews.id - Seorang sopir, Ketut Eka Putra (40) memalak turis asing yang menggunakan taksi online di Canggu, Kuta Utara, Badung Bali. Pelaku yang ditangkap tak sampai 24 jam usai pemalakan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung.
Aksi pemerasan yang terjadi pada Selasa (20/6/2023) itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Korban adalah perempuan warga negara Singapura Calysta T Ng yang kini telah kembali ke negaranya.
"Kami proaktif melakukan pencarian terduga pelaku. Kurang dari 24 jam anggota yang dipimpin Wakapolsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam keterangan pers, Rabu (21/6/2023).
Berikut fakta-fakta peristiwa tersebut dirangkum iNews.id, Kamis (22/6/2023).
Sopir Palak Turis Asing di Bali
1. Minta uang Rp150.000
Pelaku pemalakan, Ketut Eka Putra meminta uang Rp150.000 kepada korban. Hal itu dia lakukan saat korban telah berada dalam taksi online yang dipesan.
"Kasih 150 saya kasih jalan," katanya.
Korban sempat meminta pelaku keluar dari mobil karena mereka harus segera sampai ke bandara.
Namun pelaku bergeming dan malah mengancam korban.
"Itu urusan Anda, bukan urusan saya," kata pelaku.
2. Korban berikan uang Rp100.000
Korban pemalakan Calysta T Ng dari dalam mobil akhirnya memberikan uang Rp100.000 kepada pelaku agar bisa melanjutkan perjalanan.
Dia tidak melaporkan pemalakan ini ke polisi, namun video aksi pemerasan tersebut viral di media sosial hingga mengundang atensi kepolisian untuk menangkap pelaku.
3. Ditangkap polisi kurang dari 24 jam
Tak sampai 24 jam setelah pemalakan tersebut, Polsek Kuta Utara mencari pelaku. Dia akhirnya ditangkap di Padang Linjong, Kuta Utara pada Selasa (20/6/2023) sore.
"Kami proaktif melakukan pencarian terduga pelaku. Kurang dari 24 jam anggota yang dipimpin Wakapolsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
4. Ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Ketut Eka Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP. Tersangka mengakui perbuatannya ndan telah menerima Rp100.000 dari korban.
"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.
5. Mengaku terdesak dan minta maaf
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Eka Putra meminta maaf kepada masyarakat Bali dan pengemudi taksi online di Bali karena ulahnya memalak turis asing mencoreng pariwisata Bali. Dia juga mengaku aksi pemalakan itu spontan karena terdesak belum mendapat penumpang.
"Saya menyesal dan mohon maaf kepada masyarakat Bali dan kepada driver online di Bali," katanya.
Editor : Reza Yunanto
pemerasan pemalakan sopir turis asing canggu Kuta Utara bali polres badung viral di media sosial
Artikel Terkait