Gubernur Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali

Pembentukan zona tersebut melalui program vaksinasi menyeluruh terhadap orang yang tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Program vaksinasi secara menyeluruh itu bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, serta mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19. 

"Program Free Covid Corridor ini merupakan prakondisi dari tahapan dibukanya pariwisata untuk wisatawan mancanegara," tutur Koster.

Koster menjelaskan, dengan penetapan tiga wilayah itu sebagai zona hijau, maka Bupati Gianyar, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar menadi peanggungjawab di daerah masing-masing. 

"Untuk memperlancar pelaksanaan Zona Hijau Bebas Covid-19, maka kami telah mendata jumlah penduduk yang akan menjadi sasaran vaksinasi," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network