Kejari Denpasar merilis penetapan tersangka kasus KTP palsu milik WNA. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) pemilik KTP palsu sebagai tersangka. Mereka dijerat tindak pidana korupsi dan penyuapan.

Dua WNA tersebut adalah MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono dalam keterangan kepada pers, Rabu (15/3/2023).

Rudi mengatakan, keduanya dijerat pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network