Kejari Denpasar mengumumkan 5 tersangka kasus KTP palsu WNA di Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Tiga warga Bali menjadi tersangka kasus KTP palsu warga negara asing (WNA). Salah satunya kepala dusun (kadus) di Kota Denpasar.

Ketiga tersangka adalah Kepala Dusun Sidakarya, Denpasar Selatan inisial IWS, pegawai honorer Kecamatan Denpasar Utara inisial IKS, dan seorang perempuan inisial NKM yang berperan sebagai calo penghubung.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rudy Hartono dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network