JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi telah bertindak tegas melakukan deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah di Bali. Dalam sepekan ada 50 WNA yang diusir dari Bali.
"Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi dan Pemda Bali intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, Rabu (15/3/2023).
Anggiat mengatakan, WNA yang dipulangkan paksa ke negaranya itu terbukti melanggar aturan hukum keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, berbuat onar, hingga mengganggu ketertiban umum.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait