Kejari Denpasar merilis penetapan tersangka kasus KTP palsu milik WNA. (Foto: ANTARA)

Dalam keterangan pers tersebut, Kejari Denpasar hanya menghadirkan MNZ yang dilimpahkan Imigrasi kepada Kejari Denpasar. Sementara KR tidak hadir karena telah ditahan oleh Polda Bali.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK dan akta kelahiran sejak 19 September 2022. Sedangkan KR memiliki KTP sejak November 2022.

MNZ mengaku mengeluarkan uang Rp15 juta, sedangkan KR Rp31 juta.

Kedua WNA itu mengaku membuat tiga dokumen itu untuk bisa membuka rekening bank dan berbisnis di Indonesia.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network