Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang menggunakan surat PCR palsu ke negaranya. (Foto: Kemenkumham Bali)

Saat di pos pemeriksaan, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR palsu yang diterbitkan RS Siloam Medika, Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Namun petugas menemukan ada kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi. Petugas yang meng-kroscek ke pihak RS membantah dan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. 

Sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Singaraja selama satu hari, kedua WNA ini diterbangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 57 tujuan akhir Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network