BADUNG, iNews.id – Bule Rusia bernama Evgenii Bagriantsev yang memeras pengusaha asal Uzbekistan dengan mengaku sebagai Interpol di Bali segera disidangkan. Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan secara online dari penyidik Polda Bali.
“Proses pelimpahan dilakukan secara online dari penyidik di Polda Bali dengan jaksa Kejari Badung,” kata Kepala Kejari Badung, Ketut Maha Agung, Kamis (28/10/2021).
Evgenii dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Peristiwa pemerasan ini bermula pada 17 Februari 2021, tersangka Evgenii datang bersama rekannya bernama Maxim Zhilitisov yang kini masih buron mendatangi tempat kerja korban seorang WN Uzbekistan Nikolay Romanov di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu Nomor 10 Kuta Utara, Badung.
Saat itu, tersangka mengaku sebagai Interpol dan mengatakan bahwa tempat korban bekerja bahwa pemiliknya bernama Dimitri Babaev tengah dicari polisi.
“Nikolay juga diancam apabila tidak mau bekerja sama dengan tersangka, maka korban akan mendapat masalah dan bersekongkol dengan Dimitri,” ujar Maha Agung.
Korban Nikolay diminta menyusun daftar 21 unit motor milik Dimitri untuk diserahkan kepada tersangka dan temannya.
“Para tersangka ini kemudian mengambil secara bertahap sampai 26 Maret 2021,” kata Kajari Badung.
Editor : Kastolani Marzuki
bule rusia pemerasan mengaku interpol Pengusaha asal Uzbekistan Disidangkan Kejaksaan Negeri Badung
Artikel Terkait