Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang menggunakan surat PCR palsu ke negaranya. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terlibat pemalsuan hasil swab PCR. Keduanya dideportasi setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.

WNA yang dideportasi yakni laki-laki berinisial DA (42) asal Rusia dan seorang perempuan berinisial OM (25) asal Ukraina. Keduanya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Sebelumnya mereka ini ditahan di Lapas Karangasem karena memakai surat keterangan bebas Covid-19 dari dokter yang dipalsukan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).

Peristiwa ini terjadi bulan Maret lalu. Keduanya diamankan petugas sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem.

“Mereka baru datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” katanya. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network