DENPASAR, iNews.id - Heather Mack meninggalkan Lapas Kerobokan Bali, Jumat (29/10/2021) pagi. Perempuan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan ibu kandung itu bebas murni.
"Dia bebas murni hari ini," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Lili di Denpasar.
Heather bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Dia keluar dari pintu penjara sekitar pukul 09.10 Wita.
Mengenakan baju warna cokelat dan celana jeans, perempuan berusia 25 tahun itu lalu dibawa oleh mobil imigrasi.
Lili menjelaskan, Heather menjalani hukuman selama tujuh tahun dua bulan. Selama di penjara, dia mendapatkan total remisi dua tahun 10 bulan.
Heather mendekam di penjara karena bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, 12 Agustus 2014 silam.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait