JEMBRANA, iNews.id - Polres Jembrana menetapkan dua orang sopir bus dan travel sebagai tersangka pemalsuan surat rapid test antigen rombongan 48 pekerja asal Jawa Barat di Pelabuhan Gilimanuk. Kedua pelaku yaitu Yusron Aminullah (37) dan Heri Kusnandar (39).
"Satu surat hasil rapid tes antigen palsu dijual Rp100.000," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Selasa (31/8/2021).
Dia menjelaskan, pemalsuan tersebut terungkap setelah 48 pekerja itu menjalani proses validasi surat hasil rapid tes antigen di ruang validasi di pelabuhan, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Awalnya, petugas tidak curiga karena surat yang ada telah dilengkapi barcode. Namun setelah dilakukan konfirmasi, klinik yang tercantum di surat itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku surat rapid antigen itu dibuat oleh temannya yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Banyuwangi.
"Modusnya, KTP para penumpang difoto lalu dikirim ke temannya untuk dibuatkan surat rapid test antigen," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait