Dari aksinya itu tersangka mendapat keuntungan Rp40.000 per surat yang kemudian dibagi dua. "Jadi setor ke temannya Rp3 juta dan Rp1,8 juta untungnya dibagi dua," ujarnya.
Selain surat rapid antigen palsu, polisi juga menyita barang bukti satu unit bus dan travel.
"Kedua tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait