JEMBRANA, iNews.id – Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial STP (22) dan MD (25) di Kabupaten Jembrana, Bali. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 99,23 gram atau hampir 1 ons.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menyebut, jumlah barang bukti tersebut terbilang cukup besar untuk wilayah Jembrana.
“Untuk wilayah Jembrana, sabu seberat itu termasuk barang bukti lumayan besar,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini bermula dari penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana setelah menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di Kecamatan Mendoyo. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga menemukan dua motor yang dikendarai oleh tersangka STP dan MD di Banjar Sembung, Desa Penyaringan.
Keduanya terlihat menaruh sesuatu yang mencurigakan di pinggir jalan. Saat itulah, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Dari lokasi, polisi berhasil menyita sabu-sabu hampir satu ons.
Namun, MD sempat melarikan diri setelah mengetahui rekannya tertangkap. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait