JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Bali kembali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah. Kali ini warga negara Nigeria, Emanuel Ebuka Amanambu (30).
Amanambu diketahui telah habis izin tinggalnya di Bali sejak 21 Agustus 2019.
"Jadi dia overstay 927 hari atau dua setengah tahun lebih," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022).
Tak hanya masalah izin tinggal yang habis, Amanambu juga terlibat penipuan online dengan korban sejumlah perempuan di Bali.
Editor : Reza Yunanto
Bagikan Artikel: