get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

WNA Nigeria Diusir dari Bali, Overstay 927 Hari dan Terlibat Penipuan Online

Kamis, 04 Agustus 2022 - 06:38:00 WITA
WNA Nigeria Diusir dari Bali, Overstay 927 Hari dan Terlibat Penipuan Online
Imigrasi Bali mendeportasi WNA Nigeria Emanuel Ebuka Amanambu. (Foto: Kemenkumham Bali)

JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Bali kembali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah. Kali ini warga negara Nigeria, Emanuel Ebuka Amanambu (30).

Amanambu diketahui telah habis izin tinggalnya di Bali sejak 21 Agustus 2019.

"Jadi dia overstay 927 hari atau dua setengah tahun lebih," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022). 

Tak hanya masalah izin tinggal yang habis, Amanambu juga terlibat penipuan online dengan korban sejumlah perempuan di Bali.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut