get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA asal Kanada Ditemukan Tewas di Kamar Penginapan Bali

WNA Kanada Buronan Interpol Tolak Ekstradisi Bakal Surati Presiden Jokowi

Senin, 05 Juni 2023 - 15:46:00 WITA
WNA Kanada Buronan Interpol Tolak Ekstradisi Bakal Surati Presiden Jokowi
Buronan interpol Stephane Gagnon (50) menolak ekstradisi. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol Stephane Gagnon (50) menolak ekstradisi. Warga negara asing (WNA) asal Kanada ini mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami buat surat penolakan ekstradisi. Ini kami sampaikan Presiden Jokowi. Karena yang boleh tanda tangan ekstradisi hanya presiden," kata pengacaran Gagnon, Pahrur Dalimunthe di Denpasar, Senin (5/6/2023).

Surat penolakan esktradisi itu juga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri dan Kapolda Bali.

Menurut Pahrur, ekstradisi Gagnon tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan sangat  terburu-buru. Seharusnya, ekstradisi itu adalah permintaan dari pemerintah Kanada. Namun sampai saat ini tidak ada permintaan ekstradisi dari Kanada.

Pahrur melanjutkan, ekstradisi penjemputan buronan seharusnya dari kepolisian atau kedutaan Kanada datang untuk melakukan serah terima di Bali.

Pahrur juga mengaku kaget karena Gagnon akan diekstradisi ke Australia dan bukan ke Kanada.

"Malah mau dibawa ke Australia. Kita enggak tahu akan diserahkan ke siapa di sana. Alasannya tidak jelas," ujarnya.

Pahrur menduga Gagnon dibawa ke Australia karena dia merupakan whistle blower atau saksi kunci kasus pemerasan yang menimpanya. 

"Kami khawatir dan takut karena dia tahu banyak hal. Kita enggak tahu keselamatannya di pesawat dan di Australia," tuturnya.

Dia menegaskan, jika kliennya bersalah, proses ekstradisi harus sesuai hukum.

"Interpol atau kedutaan ke sini, jemput dan kami melihat serah terimanya. Kita ingin perkara ini terang benderang dulu, tidak boleh sewenang-wenang. Kalau tidak, kami menolak," ujarnya.

Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. Hingga kini Gagnon masih ditahan di Polda Bali menunggu permintaan ekstradisi dari Interpol Kanada.

Gagnon mengaku telah diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang makelar kasus (markus) dengan oknum Divisi Hubungan Internasional (Divhub Inter) Polri. Dugaan pemerasan telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut