Buronan Interpol Stephane Gagnon Ternyata Sudah 3 Tahun Tinggal di Bali

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol, Stephane Gagnon (50) ditahan Polda Bali usai ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung. Warga negara asing (WNA) asal Kanada itu ternyata sudah tiga tahun tinggal di Bali.
"Yang bersangkutan sudah tiga tahun di Bali," kata Kanit I Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani, Senin (22/5/2023).
Gagnon diketahui tinggal di Bali sejak 2020, menggunakan visa wisata setelah sebelumnya berada di Vietnam.
Pada 5 Agustus 2022, Interpol Kanada mengeluarkan red notice nomor A-6452/8-2022 yang menginformasikan Gagnon melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Namun dalam red notice itu tak disebutkan besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan Gagnon.
Editor: Reza Yunanto