WNA Inggris Jadi Korban Penipuan di Bali, Tak Punya Uang hingga Kehabisan Bekal
Sugito menambahkan, MAG juga tidak dapat membayar denda sehingga mereka akan dipulangkan paksa ke negaranya.
Selain dua wna asal inggris tersebut, katanya, Imigrasi Ngurah Rai juga menahan dua orang warga negara Nigeria yang overstay di Bali selama lebih dari 60 hari.
"Dua WNA Nigeria berinisial PJN (28) dan BM (43) ditangkap petugas imigrasi berdasarkan pengembangan kasus empat orang WNA Nigeria yang sebelumnya lebih dulu ditangkap petugas imigrasi," katanya.
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali mencatat, selama tahun 2023 sudah 63 kasus yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar dan 12 dari Imigrasi Singaraja.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto